Saatnya Bersuara Untuk Menegakan Keadilan “Pertanyakan Mutasi Hakim Albertina Ho” ! ! !
Satu langkah kecil adalah satu langkah besar saat dilakukan oleh seribu, sepuluh ribu, seratus ribu, atau sejuta orang. Karena KEADILAN tak akan pernah ada, sampai DIPERJUANGKAN untuk menjadi ADA! (Ahmad Yulden Erwin – Aktivis Anti Korupsi)
Kita bisa saja berfilsafat dan menuliskan kata indah tentang keadilan, namun betuk wajah keadilan negeri ini hanya diketahui oleh mereka yang berjuang mencari keadilan. Keadilan tidak akan pernah ada sampai kita sendiri yang memperjuangkannya menjadi ada. Tanyalah pada aktivis anti korupsi, tanyalah pada mereka yang dimajukan kepengadilan karena terkena fitnah, tanyalah... tidak akan pernah ada keadilan itu sampai kita memperjuangkannya menjadi ada.
Tidakah kita semua tersayat rasa keadilan ketika ketidak adilan dipertontonkan di televisi, disurat-surat khabar ?. Ketidak adilan itu bisa menimpa siapa saja, dan ketika itu menimpa dirimu ? kepada siapa kau akan meminta tolong ?. Hanya kepada seorang hakim yang jujurlah dapat kita palingkan wajah kita di dalam ketakberdayaan sistem yang korup, namun apa yang akan kita lakukan jika ternyata hakim itu di pindahkan jauh dari rumah keadilan yang seharusnya dijaga oleh dirinya ?
Indonesia kembali terngangga ketika pelaku birokrasinya kembali membuat keputusan yang mencengangkan, bahkan menjadi bahan cemooh. Seorang hakim jujur yang memiliki komitmen untuk menegakan keadilan di mutasikan tanpa adanya alasan yang masuk akal, terkecuali akal-akalan untuk menyelamatan kedudukan para petinggi yang terlibat aksi busuk untuk mendapatkan jabatan.
Hakim Albertina Ho di mutasikan ke Sungai Liat, Bangka Belitung, padahal di Jakarta Albertina Ho dibutuhkan untuk membasmi kasus-kasus korupsi yang saat ini tengah menjerat beberapa petinggi kejaksaan. Sejak menjadi hakim di PN Jakarta Selatan, Januari 2009, hakim Albertina Ho menangani banyak perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya adalah kasus Gayus Tambunan dalam korupsi pajak PT SAT senilai Rp 570 juta. Kasus Gayus inilah yang menyeret jaksa penuntut Cirus Sinaga di kursi terdakwa pengadilan Tipikor, Jakarta.
Mutasi Sebagai Senjata Ampuh
Mutasi yang dilakukan oleh sebuah intansi pemerintah adalah merupakan sebuah senjata ampuh untuk menyelamatkan wajah dari sebuah aib, semisal ada hakim yang terkena kasus pelanggaran kode etik untuk menyelematkan wajah instansi maka hakim tersebut di mutasikan, tentu saja dengan embel-embel naik pangkat. Hal tersebut adalah merupakan sebuah upaya untuk mencegah yang bersangkutan diselidiki lebih jauh, karena jika diselidiki dan ternyata terbukti selain mencemarkan nama instasi, maka juga dapat menyeret-nyeret petinggi atau rekan sejawat lainnya.
Sementara untuk hakim jujur sekaliber, hakim Albertina Ho, maka pemutasian ini adalah sebagai bentuk intervensi untuk menyingkirkan hakim Albertin Ho dan menyelematkan mereka yang sedang terkena kasus, karena tentunya mereka yang sedang terkena kasus akan ‘bernyanyi’ bak kutilang yang kan menyeret petinggi atau rekan sejawat lainnya, yang pada akhirnya akan mempertontonkan ‘borok penuh nanah’ instansi tersebut dengan segamblang-gamblangnya.
Suarakan suara Anda di Sini : Tolak Mutasi "Hakim Bersih" ALBERTINA HO oleh Mahkamah Agung : http://www.facebook.com/groups/194524397282829/














