Belajar Dari Semangat Juang Seorang Hakim Albertina Ho
Semangat juang dan keteguhan seorang Albertina Ho sudah terlihat sejak kecil, Albertina Ho kecil lebih memilih berpisah dari orang tuanya agar dapat tetap mengecap pendidikan, Albertina kecil harus hijrah dari Dobo, Maluku Tenggara, ke sekolah dasar yang lebih maju di Kota Ambon, Maluku. Di Maluku Albertina Ho tinggal dirumah saudaranya, selesai sekolah ia menjaga warung kelontong milik saudaranya tersebut di pasar Ambon. Demi mencapai cita-citanya untuk dapat meneruskan pendidikan, Albertina Ho menjadi pelayan warung kopi untuk menyambung hidup saat duduk di sekolah menengah atas.
Setelah lulus sekolah menegah atas, Albertina merantau ke jogya untuk berkuliah di Gadjah Mada, setelah lulus kuliah ia melamar lowongan calon hakim. Pada tahuan 1986 di pengadilan negeri Jogyakarta, karir Albertina ho di mulai sebagai seorang calon hakim. Empat tahun kemudian, setelah lulus calon hakim, ia ditempatkan di Pengadilan Negeri Slawi, Tegal, Jawa Tengah.
Sejak awal menjadi hakim, Albertina Ho sudah dikenal objektif dalam memberikan keputusan. Pada awal memberikan vonis sebagai seorang hakim, Albertina Ho menjatuhi hukuman pengelapan atas seseorang yang dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.
Naik Motor Ke Kantor
Pada tahun 2002, Albertina Ho pindah ke pengadilan negeri Cilacap. Untuk pergi ke kantor ia memilih menggunakan sepeda motor, semangatnya untuk menggali ilmu tidaklah pernah pupus, disela-sela kesibukannya, Albertina melanjutkan kuliahnya di Magister Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Dari Cilacap, ia ditarik ke Mahkamah Agung pada pertengahan 2005. Ia mendapat tugas baru sebagai asisten koordinasi, yang tugasnya mirip panitera. Ia juga merangkap sebagai Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Marianna Sutadi. Di Merdeka Utara, kantor Mahkamah Agung, Albertina tidak memegang kasus seperti pengadilan alias hakim yustisial.
Selama menjadi sekretaris, Albertina terkenal suka menolak tamu yang ingin bertemu dengan Marianna. Argumennya jelas: hakim dilarang menemui pihak yang beperkara. Banyak pengacara-pengacara yang sedang mengurus kasus ketika ingin bertemu dengan Marianna maka Albertina Ho selalu menolaknya.
Sempat Ditolak Sewaktu Mengkredit Rumah
Harta yang dimiliki oleh Albertina Ho ketika menjadi hakim di pengadilan negeri Jakarta selatan pada tahun 2008 adalah, sebuah mobil dan rumah di Jogja seharga 90 juta. Rumah tersebut adalah rumah hasil cicilan, meski pada awalnya permohonan kredit rumahnya sempat ditolak karena dianggap Gaji sebagai hakim tidaklah mencupi untuk mencicil rumah. Namun kemudian Albertina berhasil membeli rumah setelah mengumpulkan uang dan menggabungkannya dengan uang saudaranya.
Pada 1988, saat menjadi calon hakim di Pengadilan Yogyakarta, Albertina hanya mendapat upah Rp. 81 ribu per bulan. Ketika diangkat menjadi hakim, ia mengantongi gaji sekitar Rp 300 ribu per bulan. Albertina sering meminjam uang secara diam-diam ke koperasi untuk menutupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Menolak Pemberian Uang
Banyak pengacara yang ingin memberikan uang keapda hakim Albertina Ho, tentu saja dengan tujuan tertentu yaitu memuluskan jalanya perkara kliennya. Namun dengan tegas hakim ini menolak, maka tak aneh jika hidupnya sederhana. Banyak pengacara atau pihak-pihak yang sedang berpekara ingin beremu dirumahnya, ditolak oleh hakim Albertina Ho. Ia hany amau bertemu dengan pengacara di ruang sidang atau di kantor.
Tehnik Mensterilkan Putusan
Albertina Ho dikenal memiliki tehnik sendiri dalam mensetrilkan keputusan dengan mengetiknya snediri, ia tidak meminta bantuan panitera dalam mengetik sebuah keputusan. Sering kali dia membawa pulang pekerjaan, jadi sebuah keputusan hanya di ketahui oleh dirinya sendiri, jadi tidak mungkin diketahui oleh anggota majelis hakim lainnya.















