Kebijaksanaan

Kebijaksanaan tak lagi menjadi kebijaksanaan bila terlalu sombong untuk meneteskan airmata, teramat...

Pembaharu

Pertama mereka tidak mempedulikanmu, lalu menertawakanmu, lalu mereka berkelahi dengan mu dan kamu...

Qalbu Seorang Pecinta

Ketahuilah, apapun yang menjadikanmu tergetar, itulah Yang Terbaik untukmu ! Dan karena itulah,...

Rasa Percaya Diri Timbul Dari "Hati Yang Percaya"

Rasa percaya diri timbul dari "hati yang percaya". Dan, hati yang percaya adalah hati yang kuat....

Hati Yang Hidup

Hati anda belum hidup kalau belum pernah mengalami rasa sakit. Rasa sakit karena cinta akan membuka...

Berkaryalah Tanpa Pamrih

Perolehan "hari ini" adalah akibat dari perbuatan "kemarin". Perbuatan "hari ini" menjadi sebab bagi...

  • Kebijaksanaan

    Friday, 17 September 2010 23:47
  • Pembaharu

    Friday, 17 September 2010 23:53
  • Qalbu Seorang Pecinta

    Friday, 17 September 2010 23:50
  • Rasa Percaya Diri Timbul Dari "Hati Yang Percaya"

    Tuesday, 17 August 2010 11:06
  • Hati Yang Hidup

    Friday, 17 September 2010 23:57
  • Berkaryalah Tanpa Pamrih

    Tuesday, 17 August 2010 10:24
Dari Hati
Bhakti Sosial Di Panti St. Asuhan Vincentius

Dengan senyum yang ceria sekitar 40-an teman dari Yayasan Anand Ashram (berafiliasi dengan PPB)    [ ... ]


Menikmati Keceriaan Bersama Anand Krishna Di Anand Ashram (berafiliasi dengan PBB)

Anand Ashram (berafiliasi dengan PBB) secara rutin setiap 2 minggu sekali menyelenggarakan acara ope [ ... ]


Ancient Indonesian History and Culture Bukan Hanya Belajar Sejarah Melainkan Memahami Juga Makna Filosofi Yang Terkandung

Ancient Indonesian History and Culture adalah sebuah program pembelajaran jarak jauh lewat internet  [ ... ]


Belajar Transpersonal Dari Developer Joomla

Joomla adalah salah satu software opensource berbasis CMS yang popular dan banyak digunakan oleh web [ ... ]


Yang Lain
Visitors Counter
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday89
mod_vvisit_counterYesterday134
mod_vvisit_counterThis week89
mod_vvisit_counterLast week1314
mod_vvisit_counterThis month4433
mod_vvisit_counterLast month6834
mod_vvisit_counterAll113796

Online (20 minutes ago): 12
Your IP: 38.107.179.210
,
Now is: 2012-05-20 11:37
Who's Online
We have 12 guests online
Sudut Hati Artikel Anand Krishna Korban Konspirasi, Materi Dan Fakta Yang Sudah Semakin Jelas Tidak Terbukti - Bahkan Dari Legal Formalitasnya Pun Kasus Ini Dipaksakan
Indonesian English French German Italian Portuguese Russian Spanish

Untuk kesekian kalinya, hari ini pun (rabu/ 14/09/2011) Dian Maya Sari, saksi kunci dalam persidangan Anand Krishna tidak hadir lagi.

Dan, ketika ditanya oleh hakim Albertina Ho, Jaksa Penuntut Umum Martha Berliana Tobing menyatakan tidak mampu menghadirkannya walau sudah dicoba berulangkali.

Dian Maya Sari adalah isteri Muhammad Djumaat Abrory Djabbar, yang bersama-sama, sesuai dengan keterangan para saksi yang dihadirkan ulang dalam persidangan ini, antara lain pelapor Tara Pradipta Laksmi, dan para saksi Shinta Kencana Kheng, Faradiba Agustin, Lion Filman, Chandra alias Phung Soe Swe, Sumidah Veronica alias Sum - secara aktif mengadakan/mefasilitasi pertemuan2 di rumah mereka selama berkali-kali dan selama berbulan-bulan sebelum mengadakan roadshow ke media dan beberapa tokoh yang mengenal Anand Krishna sebelum melaporkannya ke polisi atas tuduhan pelecehan seksual.

 



Otto Hasibuan, ketua Peradi yang juga adalah penasehat hukum Anand Krishna menyesalkan ketidakhadiran Dian Maya Sari, "Karena menurut pengakuan suaminya sendiri, Muhammad Djumaat Abrory Djabbar, pertemuan2 itu atas inisiatif Dian Maya Sari bersma dengan Shinta Kencana Kheng yang juga kemudian diketahui dari saksi lain, menghubungi mereka dan mengumpulkan mereka."

"Jadi," tambah Otto, "adanya dugaan konspirasi dibalikkasus ini sudah semakin jelas.

"Aneh juga bahwa dalam kesaksiannya yang terakhir, Muhammad Djumaat Abrory Djabbar terasa melemparkan bola panas ke isterinya. Dan, sekarang isterinya tidak mau hadir."

Kuasa Hukum Anand Krishna yang lain, Nahod dari Gani Djemaat Law Office yang juga hadir di Pengadilan Negeri Jakarta selatan pagi tadi, menjelaskan jalannya perkara dimana seorang saksi yang meringankan, yakni Riko Perlambang, memberi keterangan, "Bahwa anand krishna bukan pemilik perusahaan yang selama ini bdigembar-gemborkan adalah milik dia. Pak Riko ini sejak berdirinya perusahaan adalah salah satu pemegang saham dan juga komisaris. Selama ini, bukan sekedar pelecehan, tapi ada upaya sistematis untuk mencemarkan nama baik klien kami dan juga rekan-rekannya, termasuk yang mereka berkenalan dengannya."

Dwi Ria Latifa, aktivis perempuan dan kuasa hukum anand krishna juga menjelaskan, "Saya ulangi untuk kesekian kalinya, saya ini seorang aktivis, perempuan pula, dan profesi saya sebagai pengacara itu sangat saya hormati.

"Sejak awal saya bertemu pertama kali dengan Anand Krishna, saya bisa merasakan bahwa beliau adalah korban konspirasi yang diatur dan direncanakan secara matang.

"Alhamdulillah, keyakinan saya itu terbukti dalam persidangan. Saya juga merasa aneh bahwa seorang saksi perempuan Shinta Kencana Kheng, yang juga mengaku pernah dilecehkan, malah mau bertemu dengan hakim Hari Sasangka, di malam hari, berduan, dalam kendaraan, di tempat parkiran dan sebagainya. Urusannya apa? Saya percaya KY dan MA akan mengusut hal ini sampai tuntas, sehingga tidak ada lain seorang oknum yang bisa mencemari nama institusi seenaknya."

Tentang saksi ahli dari UGM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH., M.Hum, Otto Hasibuan menambah, "Prof Edy telah menjelaskan dengan baik sekali bahwa terlepas dari materi dan fakta yang sudah semakin jelas tidak terbukti - bahkan dari legal formalitasnya pun kasus ini dipaksakan. Kami yakin Majelis Hakim yang Mulia sudah dapat melihat dan merasakan hal itu."

Prof Edy yang sempat ditemui sebelum kembali ke Yogyakarta menjelaskan, "Jangankan dari legal formal, kalau ada orang yang mengaku berulangkali dilecehkan, dan ternyata dia datang sendiri kesana. Tidak ada paksaan. Ini sudah jelas merupakan perbuatan with consent. Dan dalam hukum pun demikian, jadi bukan tindakan pidana.

"Apalagi dari segi hukumnya pun jika beberapa kasus yang berdiri sendiri-sendiri, dan tanpa bukti yang kuat pula, dipaksakan untuk memperkuat pasal 64 dan dinyatakan sebagai tibdakan berlanjut, jelas tidak bisa. Menurut saya memang dakwaan semacam itu jelas tidak cermat".

Anand Krishna yang dilaporkan oleh seorang yang bernama Tara Pradipta Laksmi dengan tuduhan pelecehan seksual adalah seorang penulis yang dikenal karena karya-karyanya yang sering mengritik berbagai pihak yang dianggapnya dapat membahayakan integrasi bangsa.

 



 


Baca Juga :


Secured by Siteground Web Hosting