Anand Krishna Korban Konspirasi, Materi Dan Fakta Yang Sudah Semakin Jelas Tidak Terbukti - Bahkan Dari Legal Formalitasnya Pun Kasus Ini Dipaksakan
Untuk kesekian kalinya, hari ini pun (rabu/ 14/09/2011) Dian Maya Sari, saksi kunci dalam persidangan Anand Krishna tidak hadir lagi.
Dan, ketika ditanya oleh hakim Albertina Ho, Jaksa Penuntut Umum Martha Berliana Tobing menyatakan tidak mampu menghadirkannya walau sudah dicoba berulangkali.
Dian Maya Sari adalah isteri Muhammad Djumaat Abrory Djabbar, yang bersama-sama, sesuai dengan keterangan para saksi yang dihadirkan ulang dalam persidangan ini, antara lain pelapor Tara Pradipta Laksmi, dan para saksi Shinta Kencana Kheng, Faradiba Agustin, Lion Filman, Chandra alias Phung Soe Swe, Sumidah Veronica alias Sum - secara aktif mengadakan/mefasilitasi pertemuan2 di rumah mereka selama berkali-kali dan selama berbulan-bulan sebelum mengadakan roadshow ke media dan beberapa tokoh yang mengenal Anand Krishna sebelum melaporkannya ke polisi atas tuduhan pelecehan seksual.
Otto Hasibuan, ketua Peradi yang juga adalah penasehat hukum Anand Krishna menyesalkan ketidakhadiran Dian Maya Sari, "Karena menurut pengakuan suaminya sendiri, Muhammad Djumaat Abrory Djabbar, pertemuan2 itu atas inisiatif Dian Maya Sari bersma dengan Shinta Kencana Kheng yang juga kemudian diketahui dari saksi lain, menghubungi mereka dan mengumpulkan mereka."
"Jadi," tambah Otto, "adanya dugaan konspirasi dibalikkasus ini sudah semakin jelas.
"Aneh juga bahwa dalam kesaksiannya yang terakhir, Muhammad Djumaat Abrory Djabbar terasa melemparkan bola panas ke isterinya. Dan, sekarang isterinya tidak mau hadir."
Kuasa Hukum Anand Krishna yang lain, Nahod dari Gani Djemaat Law Office yang juga hadir di Pengadilan Negeri Jakarta selatan pagi tadi, menjelaskan jalannya perkara dimana seorang saksi yang meringankan, yakni Riko Perlambang, memberi keterangan, "Bahwa anand krishna bukan pemilik perusahaan yang selama ini bdigembar-gemborkan adalah milik dia. Pak Riko ini sejak berdirinya perusahaan adalah salah satu pemegang saham dan juga komisaris. Selama ini, bukan sekedar pelecehan, tapi ada upaya sistematis untuk mencemarkan nama baik klien kami dan juga rekan-rekannya, termasuk yang mereka berkenalan dengannya."
Dwi Ria Latifa, aktivis perempuan dan kuasa hukum anand krishna juga menjelaskan, "Saya ulangi untuk kesekian kalinya, saya ini seorang aktivis, perempuan pula, dan profesi saya sebagai pengacara itu sangat saya hormati.
"Sejak awal saya bertemu pertama kali dengan Anand Krishna, saya bisa merasakan bahwa beliau adalah korban konspirasi yang diatur dan direncanakan secara matang.
"Alhamdulillah, keyakinan saya itu terbukti dalam persidangan. Saya juga merasa aneh bahwa seorang saksi perempuan Shinta Kencana Kheng, yang juga mengaku pernah dilecehkan, malah mau bertemu dengan hakim Hari Sasangka, di malam hari, berduan, dalam kendaraan, di tempat parkiran dan sebagainya. Urusannya apa? Saya percaya KY dan MA akan mengusut hal ini sampai tuntas, sehingga tidak ada lain seorang oknum yang bisa mencemari nama institusi seenaknya."
Tentang saksi ahli dari UGM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH., M.Hum, Otto Hasibuan menambah, "Prof Edy telah menjelaskan dengan baik sekali bahwa terlepas dari materi dan fakta yang sudah semakin jelas tidak terbukti - bahkan dari legal formalitasnya pun kasus ini dipaksakan. Kami yakin Majelis Hakim yang Mulia sudah dapat melihat dan merasakan hal itu."
Prof Edy yang sempat ditemui sebelum kembali ke Yogyakarta menjelaskan, "Jangankan dari legal formal, kalau ada orang yang mengaku berulangkali dilecehkan, dan ternyata dia datang sendiri kesana. Tidak ada paksaan. Ini sudah jelas merupakan perbuatan with consent. Dan dalam hukum pun demikian, jadi bukan tindakan pidana.
"Apalagi dari segi hukumnya pun jika beberapa kasus yang berdiri sendiri-sendiri, dan tanpa bukti yang kuat pula, dipaksakan untuk memperkuat pasal 64 dan dinyatakan sebagai tibdakan berlanjut, jelas tidak bisa. Menurut saya memang dakwaan semacam itu jelas tidak cermat".
Anand Krishna yang dilaporkan oleh seorang yang bernama Tara Pradipta Laksmi dengan tuduhan pelecehan seksual adalah seorang penulis yang dikenal karena karya-karyanya yang sering mengritik berbagai pihak yang dianggapnya dapat membahayakan integrasi bangsa.















